Senin, 26 Mei 2014

Tugas 3 - UUD Telekomunikasi

Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

Mari kita bahas tentang pasal 4 yang ada di BAB IV Pembinaan:
Pasal 4
  1. Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. 
  2. Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. 
  3. Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global. 
Pada pasal 4 ini, dijelaskan bahwa telekomunikasi dilakukan pemerintah, telekomunikasi diarahkan untuk mingkatkan telekomunikasi yang meliputi kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian yang berkembang dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar